Negara Nombok Korporasi untung : Membongkar kerugiuan APBN dibalik bungkus sachet !


Di warung-warung kecil hingga supermarket megah, sachet atau kemasan multilayer dianggap sebagai penolong ketimpangan sosial dari kondisi ekonomi rakyat. sachet memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah mengakses produk bermerek dengan harga eceran. Namun, narasi manis ini menyembunyikan realitas pahit pasca guna. Sachet adalah produk gagal pasar yang biaya penanganannya disubsidi secara paksa oleh uang pajak rakyat. 

Distribusi sachet yang masif tanpa tanggung jawab produsen bukan lagi sekadar krisis lingkungan, melainkan krisis fiskal yang menggerogoti kas negara dalam isu sampah plastik dan ancaman kesehatan masyarakat Kegagalan Pasar: Data SWI dan NPAP Secara teknis, sachet dirancang untuk sekali pakai dan selamanya menjadi sampah. Data dari Sustainable Waste Indonesia (SWI) menunjukkan realitas yang suram, tingkat daur ulang sampah plastik di Indonesia masih sangat rendah, berkisar di angka 10-15%. Tragisnya, angka kecil ini didominasi oleh botol PET dan gelas PP yang hanya memiliki nilai jual tinggi saja. Bagaimana dengan sachet? Nilainya nol. Sachet adalah mimpi buruk recycler karena terdiri dari lapisan material majemuk (plastik dan aluminium foil) yang sulit dan mahal untuk dipisahkan. Akibatnya, bahkan pemulung enggan memungutnya. Sachet berakhir sebagai "residu" sampah yang tidak laku dijual, disinilah permasalahan mulai terlihat secara kasat mata. Ketika pasar gagal mengelola sampah ini, beban jatuh ke tangan pemerintah. Data National Plastic Action Partnership (NPAP) menyebutkan bahwa sekitar 4,8 juta ton sampah plastik di Indonesia tidak terkelola (mismanaged) setiap tahunnya. Sebagian besar dari sampah tak terkelola ini adalah jenis residu seperti sachet. Implikasi ekonominya jelas Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengalokasikan porsi besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk biaya operasional pengangkutan sampah sachet dari TPS ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). 


Negara harus terus-menerus membebaskan lahan baru untuk menimbun sampah sachet yang tidak akan terurai selama ratusan tahun. Ini adalah pemborosan anggaran untuk masalah yang diciptakan oleh desain produk yang buruk Ancaman Udara Temuan ECOTON tentang "Racun Terbang" Ketika TPA penuh dan layanan pengangkutan sampah tidak menjangkau pelosok, masyarakat merasa terbebani dengan jumlah sampah plastik, terutama sachet kemasan multilayer. Karena ukuran dan jumlahnya yang sulit untuk dikelola secara mandiri bahkan tidak mungkin jika melihat kapasitas masyarakat kita, yang akhirnya masayarakat mulai mengambil jalan pintas dengan membakar sampah. Di sinilah bencana kesehatan dimulai, mengubah sachet menjadi pembunuh tak kasat mata. Sachet seringkali mengandung lapisan EVOH (Ethylene Vinyl Alcohol) sebagai barier oksigen untuk mengawetkan produk. Riset terbaru dari ECOTON (Ecological Observation and Wetlands Conservation) menyingkap bahaya laten dari pembakaran material ini. Dalam penelitian kualitas udara di 18 kota besar di Indonesia pada kurun waktu 2024-2025, ECOTON menemukan fakta mengerikan udara kita telah terkontaminasi mikroplastik. Di Jakarta Pusat saja, ditemukan 37 partikel mikroplastik per 2 jam pengamatan. Temuan ECOTON menegaskan bahwa 55% polimer mikroplastik di udara berasal dari pembakaran sampah. Ketika sachet dibakar, lapisan polimer dan EVOH terfragmentasi menjadi partikel mikroplastik jenis fragmen dan fiber yang melayang di udara (airborne microplastics).

 Melalui mekanisme inhalasi, partikel ini masuk ke sistem pernapasan manusia, mengendap di paru-paru, dan berpotensi menembus aliran darah. Pembakaran ini juga melepaskan senyawa karsinogenik seperti Dioksin dan Furan yang tanpa sadar masuk saluran pernafasan secara langsung Beban Ganda Negara Mulai Dari Infrastruktur Sampai Masalah Kesehatan Apa artinya semua data ini bagi negara? Kerugian ganda. Pertama, Kerugian Infrastruktur. Sampah sachet yang tidak terangkut dan tidak terkelola akan menyumbat drainase dan sungai. NPAP memperkirakan kebocoran plastik ke badan air mencapai ratusan ribu ton per tahun. Hal ini memaksa Kementerian PUPR dan Pemda menggelontorkan triliunan rupiah untuk biaya pengerukan sungai dan perbaikan jalan yang rusak akibat dampak dari banjir. Kedua, Kerugian Kesehatan (BPJS). 


Temuan ECOTON pada tahun 2024-2025 tentang mikroplastik di udara adalah sinyal bahaya bagi BPJS Kesehatan. Dampak jangka panjang dari menghirup mikroplastik dan racun pembakaran sachet adalah lonjakan kasus ISPA, asma, kanker paru, hingga gangguan hormon. Negara, melalui subsidi kesehatan, pada akhirnya harus membiayai pengobatan masyarakat yang sakit akibat dampak dari sistem distribusi sachet. Kesimpulan: Hentikan Subsidi Terselubung Saat ini, kita sedang menyaksikan praktik "privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerugian". Perusahaan meraup untung dari penjualan sachet, sementara negara menanggung biaya pengangkutan sampah ke TPA, biaya penanggulangan banjir, hingga biaya pengobatan warganya. Data dari NPAP, SWI, dan ECOTON adalah bukti valid yang tidak bisa dibantah. Sudah saatnya pemerintah berhenti memberikan "subsidi terselubung" ini. Kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) harus ditegakkan dengan keras. Produsen harus bertanggung jawab atas sampah sachet mereka baik dengan menariknya kembali, mendesain ulang kemasan, atau membayar pajak lingkungan yang setimpal untuk memulihkan kerusakan yang telah mereka buat. Negara tidak boleh lagi nombok demi keuntungan sachet korporasi. 1. Landasan Hukum: Memaksa, Bukan Meminta Anda bisa berargumen bahwa investasi ini bukanlah "amal" atau CSR (Corporate Social Responsibility) sukarela, melainkan kewajiban hukum.

 ● PermenLHK No. 75 Tahun 2019: Mewajibkan produsen mengurangi sampah kemasan hingga 30% pada 2029. Salah satu caranya adalah dengan menarik kembali sampah (mekanisme take-back) atau mendesain ulang kemasan. 

● Jika mereka tidak bisa menarik kembali sampah sachet mereka (karena tercecer), maka mereka wajib membayar ongkos pengelolaannya

. ● Pemerintah harus mengubah aturan main Produsen yang gagal menarik kembali sachetnya wajib menginvestasikan dana pemulihan lingkungan yang setara dengan biaya pengelolaan sampah tersebut ke infrastruktur daerah. 2. Investasi ke TPS/TPA (Solusi Hilir/Downstream) Menekan produsen berinvestasi ke TPS/TPA bukan berarti mereka hanya menyumbang truk sampah. 

● Transformasi Teknologi: TPA di Indonesia mayoritas masih open dumping (tumpuk terbuka). Produsen harus membiayai teknologi RDF (Refuse Derived Fuel) atau fasilitas pemilahan canggih di level TPS 3R (Reuse, Reduce, Recycle) desa/kecamatan.

 ● Mekanisme: Dana dari produsen digunakan untuk membayar gaji pemilah sampah dan menginvestasikan dana untuk membuat mesin pengelolaan sampah yang bisa memisahkan plastik multilayer agar tidak bocor ke lingkungan.

 ● Sudut Pandang Ekonomi: Ini meringankan APBD. Daripada Pemda beli mesin mahal pakai uang pajak, biarkan Unilever, Indofood, Wings, Danone, dll. yang membelikan mesin tersebut sebagai "tiket bayar" atas polusi sachet mereka. 3. Investasi ke Sistem Guna Ulang / Refill (Solusi Hulu/Upstream) Ini adalah poin yang paling brilian untuk mendukung target pelarangan sachet 2030. Sachet dilarang, tapi kebutuhan rakyat akan produk murah tetap ada. Solusinya? Sistem Refill. 

● Masalah saat ini: Sistem refill (seperti toko curah/bulk store) masih skala kecil, dirintis oleh enterpreneur muda/startup (contoh: Toko Organis YPBB (Bandung), Alang Alang Zero Waste Store (Surabaya, Alner (Jakarta),Refil Keliling (Gresik) dan masih banyak lagi). Yang sering mengalami kesulitan saing dengan distribusi raksasa sachet. 

● Solusi: Produsen besar jangan hanya membuat sachet. Mereka harus dipaksa (melalui regulasi) untuk menyuntikkan modal ventura atau kemitraan strategis kepada startup-startup reuse ini. 

● Menunggu 2029: Jika produsen mau berinvestasi sekarang, pada tahun tahun selanjutnya maka infrastruktur refill sudah matang dan tersebar di warung-warung dalam waktu dekat. Sehingga masyarakat bisa membeli sampo 50ml (setara sachet) dengan menggunakan botol sendiri/isi ulang, dengan harga yang tetap sama dengan ukuran sachet bahkan bisa lebih murah. Dengan perhitungan jika satu keluarga menggunakan sabun cuci baju sebanyak 3.6 liter dalam sebulan dan membeli dalam ukuran sachet, artinya sudah 90 kemasan sachet yang terpakai dan terbuang setiap bulan nya. Namun jika beralih menggunakan sistem guna ulang dan mengganti sistem distribusinya dengan sistem refill/isi ulang menggunakan kemasan botol guna ulang, maka sabun yang dibeli dengan ukuran yang sama namun membuang 90 kemasan sachet multilayer yang terbuang. jika jumlah keluarga di satu desa ada 200 keluarga maka setiap bulan nya satu keluarga dapat mencegah 90 kemasan sachet multilayer dan jika ditotal dengan jumlah keluarga setiap desa maka satu desa dapat mengurangi 18.000 sachet multilayer ukuran 40 ml setiap bulannya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Potensi Desa Indonesia mencatat bahwa di jawa timur saja ada 8.494 desa jika sistem ini di masifkan dan mendapat dukungan penuh baik oleh pemerintah dan produsen maka 30 juta lebih kemasan sachet multilayer yang tercegah bocor ke lingkungan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat.



Komentar