Pengertian Dana BOS, Jenis, Besaran, Syarat, Penerima, dan Aturannya

 

Sumber : https://www.myedisi.com/jendela/4271/12858/pelaporan-bos-wajib-transparan-dan-akuntabel


Infoseputarjurnalistik | Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Dana ini digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, seperti pemeliharaan fasilitas sekolah hingga pembelian alat multimedia yang mendukung proses belajar mengajar.

Pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan terkait penyaluran dana BOS, antara lain:

  • Nilai satuan biaya BOS berbeda-beda sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.
  • Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah.
  • Dana BOS dapat digunakan untuk persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
  • Pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui situs kemdikbud.go.id.
  • Pelaporan ini menjadi syarat untuk penyaluran dana BOS tahap selanjutnya.

Besaran Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dikalikan dengan nilai satuan biaya sesuai dengan tingkat pendidikan. Nilai satuan BOS dapat berbeda antar daerah, tergantung pada dua faktor, yaitu:

  1. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik,
  2. Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) berdasarkan jumlah peserta didik yang terdaftar di Dapodik.

Kondisi geografis yang sulit di beberapa daerah dapat meningkatkan IKK, sehingga nilai satuan dana BOS menjadi lebih tinggi.

Sekolah yang menerima dana BOS memiliki kewenangan penuh untuk menggunakannya dalam mendukung operasional pembelajaran, seperti pembangunan fasilitas sekolah, pengembangan perpustakaan, serta peningkatan kesejahteraan guru honorer. Namun, dana ini harus digunakan untuk keperluan sekolah dan bukan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan dana BOS yang telah diterima harus dilaporkan melalui laman bos.kemdikbud.go.id, dan jika laporan tidak dikirimkan, dana BOS untuk tahap berikutnya tidak akan disalurkan.

Penyaluran dana BOS dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang mencakup sekolah negeri dan swasta pada jenjang SD, SMP, SMA, SLB, atau setara. Proses penyaluran dan pemantauan dilakukan menggunakan aplikasi OM SPAN yang memungkinkan KPPN, Kanwil DJPb, dan Badan Keuangan Daerah Pemda untuk memonitor penyaluran dana BOS secara real-time.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pencairan dana BOS dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:

  • Tahap I dicairkan setelah laporan penggunaan BOS tahap II tahun sebelumnya disampaikan,
  • Tahap II dicairkan setelah laporan penggunaan BOS tahap III tahun sebelumnya diterima,
  • Tahap III dicairkan setelah laporan penggunaan BOS tahap I tahun anggaran yang sedang berjalan diajukan.

Dana BOS Reguler disalurkan dalam tiga tahap: 30% pada tahap I, 40% pada tahap II, dan 30% pada tahap III, dengan penyaluran dimulai pada Januari, April, dan September. Sementara itu, Dana BOS Affirmasi dan Kinerja disalurkan dalam satu tahap, yang biasanya terjadi pada bulan April.

Prosedur penyaluran dana BOS mencakup penginputan data rekening sekolah ke Dapodik, verifikasi dan validasi data oleh Kemendikbud dan bank, kemudian pengiriman data ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) untuk proses pencairan. Proses pencairan dana BOS menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke KPPN, yang selanjutnya mentransfer dana langsung ke rekening sekolah berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pada tahun 2021, terdapat perubahan alokasi DIPA Dana BOS yang menyebabkan penyaluran Cadangan Dana BOS Reguler Tahap IV Gelombang I, mengikuti dinamika jumlah sekolah dan siswa yang terdaftar di Dapodik.

Di akhir tahun anggaran, jika ada sisa dana BOS yang belum terserap, sekolah harus menyetorkan kembali dana tersebut ke RKUN, yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.


Penulis : Mohammad Fari Duddin 

Media : https://Infoseputarjurnalistik.blogspot.com 

Sumber Referensi : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/pontianak/id/data-publikasi/berita-terbaru/2927-dana-bantuan-operasional-sekolah-bos.html

Komentar