Infoseputarjurnalistik | Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintahan desa. Secara hukum, APBDes adalah regulasi desa dalam bentuk Peraturan Desa, yang merupakan hasil kesepakatan antara Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa melalui musyawarah desa. Dalam hal substansi, APBDes berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang dibuat berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) serta merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Peraturan desa mengenai APBDes harus disahkan paling lambat tanggal 31 Desember sebelum tahun anggaran dimulai.
Dari segi struktur, APBDes terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan mencakup semua penerimaan desa dalam satu tahun anggaran yang menjadi hak desa tanpa perlu dikembalikan. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Desa, dana transfer, dan sumber pendapatan lainnya.
Pendapatan Asli Desa adalah penerimaan yang diperoleh dari usaha desa berdasarkan kewenangan yang dimiliki, seperti hasil usaha desa, pemanfaatan aset, kontribusi masyarakat melalui swadaya dan gotong royong, serta pendapatan lain yang sah. Sumber pendapatan asli desa meliputi:
- Hasil usaha desa, seperti keuntungan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Pemanfaatan aset desa, misalnya tanah kas desa, pasar desa, tambatan perahu, pelelangan ikan, wisata desa, dan aset lainnya sesuai dengan regulasi daerah.
- Kontribusi masyarakat dalam bentuk sumbangan yang diterima oleh desa dan dimasukkan ke rekening kas desa.
- Pendapatan dari pungutan desa yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa, dengan catatan tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Pendapatan Transfer adalah dana yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa. Sumber pendapatan transfer mencakup:
- Dana Desa dari APBN, yang digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
- Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang dibagikan kepada desa oleh pemerintah kabupaten.
- Alokasi Dana Desa (ADD), yaitu bagian dari dana perimbangan kabupaten yang dialokasikan ke desa setelah dikurangi dana alokasi khusus.
- Bantuan keuangan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten, baik dalam bentuk bantuan khusus maupun bantuan umum yang bertujuan untuk mendukung pembangunan desa.
Pendapatan Lainnya mencakup berbagai penerimaan desa yang bersumber dari kerja sama antar desa, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, bunga bank, hadiah dari lomba yang diikuti desa, serta koreksi kesalahan belanja tahun sebelumnya yang berdampak pada penerimaan kas desa di tahun berjalan.
Di sisi pengeluaran, belanja desa dikategorikan ke dalam beberapa bidang, yaitu pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat desa. Jenis belanja desa meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal, serta belanja tak terduga.
Sementara itu, pembiayaan desa mencakup penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan keuangan desa. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, serta hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan, kecuali tanah dan bangunan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terdiri dari pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal desa.
Untuk memastikan APBDes berkualitas, penyusunannya harus dilakukan tepat waktu dan selaras dengan perencanaan di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, serta kebijakan nasional. Selain itu, APBDes juga harus mencerminkan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan, misalnya dengan menerapkan sistem atau aplikasi yang mempermudah proses input data desa ke tingkat kecamatan.
Penulis : Mohammad Fari Duddin
Media : https://infoseputarjurnalistik.blogspot.com
Sumber Referensi :
- https://gerokgak.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/58-pendapatan-dan-belanja-desa
-Permendagri No 111 Tahun 2014

Komentar
Posting Komentar