Ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. ada apakah ini ??
Tulungagung | Ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung bersama dengan Ketua LSM GMBI Distrik Kediri Raya Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Pada hari Senin (2/12/2024) Sekitar Pukul 11.45 WIB .
Asep Yumarwoko ST,MM. Saat dikonfirmasi Team InfoSeputarJurnalistik memberikan keterangan bahwa kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung yaitu untuk klarifikasi terkait Dumas dari LSM GMBI Distrik Tulungagung kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung terkait Sengketa Lahan dan Dugaan penyalahgunaan wewenang dan Jabatan Kepala Desa Joho Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungangung.
Dumas Dari LSM GMBI Distrik Tulungagung kepada Kejaksanaan Negeri Tulungagung tersebut sudah sejak (18/3/2024) sampai hari ini (2/12/2024) dirasa belum ada progres atau informasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung, Oleh Sebab itu Asep Yumarwoko ST,MM. selaku Ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung bersama dengan Ketua GMBI Kediri Raya Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung guna mengklarifikasi Dumas dari LSM GMBI Distrik Tulungagung.Setelah beberapa waktu menunggu , kemudian Asep Yumarwoko ST,MM. selaku Ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung bersama dengan Ketua GMBI Kediri Raya kordinasi langsung dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rusmanto S.SH,MH. di dalam ruangnya.
Setelah beberapa lama mereka koordinasi klarifikasi akhirnya setelah keluar dari Kantor kejaksaan Kabupaten Tulungagung team infoseputarjurnalistik Konfirmasi kembali kepada Asep Yumarwoko ST,MM, terkait bagaimana hasil klarifikasi dengan pihak Kejaksaan , penjelasan dari beliau " Saya sudah koordinasi dan klarifikasi dengan Kasi Intel kejaksaan, dari beliau saya sudah mendapatkan beberapa informasi , untuk selanjutnya saya akan menindaklanjuti dari hasil klarifikasi hari ini,Yang pasti saya tetap mengawal permasalahan tersebut sampai tuntas " ujar Asep Yumarwoko ST,MM.
www.infoseputarjurnalistik.blogspot.com (Fariduddin)
Komentar
Posting Komentar